Terus Tingkatkan Kualitas Fumigasi dalam Rangka Ekspor

  • Bagikan

Cilegon – Perlakuan fumigasi karantina merupakan salah satu persyaratan yang sering diwajibkan oleh berbagai negara tujuan ekspor komoditas pertanian. Dimana fumigasi dilakukan bertujuan untuk membebaskan media pembawa (komoditas pertanian) dari Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Untuk itu, Karantina Pertanian Cilegon dalam upaya mendukung program gerakan tiga kali lipat ekspor (gratieks) Kementerian Pertanian, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peningkatan Kualitas Fumigasi Standar Badan Karantina Pertanian (Barantan), Pada Kamis (18/2/2021).

Menurut Adnan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati yang saat itu menjadi narasumber mengatakan target ekspor Barantan ditahun 2020 mencapai Rp. 451 triliun. Dan saat ini target Barantan meningkat menjadi Rp. 550 triliun.

Dalam arahanya, Adnan menghimbau kepada pihak eksportir maupun fumigator untuk berkomitmen dalam menjaga kualitas produknya. Kualitas yang dimaksud adalah menjaga produk berserta persyaratannya, termasuk fumigasi sesuai standar Barantan untuk menjaga mutu kualitas dan keamanan pangan dan pakan serta produk non pangan dan pakan. Karantina memberikan dukungan optimal dalam kepercayaan konsumen khususnya dalam pasar ekspor.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa fumigan yang sering digunakan adalah metil bromida (CH3Br) dan fosfin (PH3). Dalam pelaksanaanya perlakuan fumigasi dilakukan oleh pihak lain yang terdaftar di Badan Karantina Pertanian wilayah layanan Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sedangkan dalam kegiatannya, fumigasi harus memperhatikan kesesuaian bahan fumigasi dengan jenis komoditas agar tidak menimbulkan kerusakan dan tidak menimbulkan resiko berbahaya bagi manusia dan hewan peliharaan.

“Untuk menjaga kualitas produk dan persyaratan lain seperti fumigasi, Karantina Pertanian Cilegon akan melakukan pendampingan, audit dan pembinaan serta memberikan layanan perkarantinaan secara cepat cermat akurat (CCA) dan juga diimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” jelas Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon.

Acara FGD diselanggarakan di ruang rapat kantor Karantina Pertanian Cilegon yang diikuti oleh para fumigator, eksportir dan pelaku usaha.

  • Bagikan