Diskusi Virtual PPI: Untuk Demokrasi, UU ITE Bukan Hanya Perlu Direvisi, Tapi Direkonstruksi!

  • Bagikan

Wacana dilakukannya revisi atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harusnya menjadi peluang strategis, terutama dalam kaitannya dengan demokrasi di Indonesia. Terutama, terkait dengan pemenuhan rasa keadilan dalam penerapan pasal-pasal pada UU ITE tersebut.

Ada beberapa kajian yang menarik dan substansial terkait dengan wacana revisi UU ITE tersebut. Dalam kaitan penerapan demokrasi di Indonesia, UU ITE dinilai penting untuk menjamin dengan apa yang disebut sebagai hak dasar warga negara, yaitu hak untuk dilanggar harkat dan martabatnya.

Di sisi lain, ada juga pemikiran substansial terkait dengan wacana revisi UU ITE. Berdasarkan perjalanan dan pengalaman dalam penerapan UU ITE ini, yang dibutuhkan sebenarnya bukan hanya revisi. Tetapi lebih dari itu, yaitu rekonstruksi UU ITE.

Kajian dan pemikiran ini muncul dalam diskusi yang digelar oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang mengambil tema “Revisi UU ITE & Wajah Demokrasi Indonesia” yang digelar secara virtual pada Jum’at, 26 Pebruari 2021 pada
pukul 14.00 – 16.00 WIB.

Hadir sebagai pemateri dalam diskusi ini adalah H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si (Wakil Ketua Baleg DPR RI), Dr. Suparji Ahmad, SH, MH (Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia), Dr. Patra M. Zen, SH, LL.M (Sekjen DPN PERADI), H. Arteria Dahlan, S.T., M.H. (anggota Komisi III DPR RI) dan Rijal Kobar (Ketum Komando Barisan Rakyat).

Materi diskusi yang dimoderatori oleh Rio Ramabaskara, bisa diakses pada link berikut:

 

https://youtu.be/f6BXVv_2iBk

  • Bagikan